Digital, Teknologi dengan Banyak Kemungkinan

Penjualan album fisik alias CD (Compact Disc) di Amerika Serikat memperlihatkan penurunan dari tahun ke tahun. Merujuk laporan IFPI (organisasi perusahaan rekaman tingkat dunia) mengenai musik digital, di tahun 2007 penjualan album fisik memang mengalami penurunan hingga 19%.
Tapi, berbeda dengan Indonesia, pembajakan tidaklah dianggap sebagai biang masalah. Di negara adi daya itu, perkembangan teknologi yang kini berada di ranah digital dianggap sebagai penyebab utama. Hal ini terbukti dengan meningkatnya penjualan album digital di Amerika Serikat sepanjang tahun 2007, yang meningkat 54% dibanding tahun sebelumnya.
Masih menurut laporan IFPI, kondisi yang sama juga terlihat di hampir seluruh dunia meski dengan gradasi yang berbeda-beda. Namun secara umum, di hampir semua negara di berbagai belahan dunia, angka penjualan album musik digital trend-nya terus meningkat. Jika di tahun 2003 artis dan musisi hanya mengandalkan penjualan album fisik, di tahun 2006, perubahan sudah terlihat karena penjualan album digital di seluruh dunia berkisar pada angka 11%.
Peningkatan ini makin signifikan terlihat di tahun 2007 karena penjualan album digital telah mencapai 15%. Di beberapa negara, penjualan album digital sudah tergolong tinggi. Di Korea Selatan, penjualan album digital bahkan sudah mengungguli angka penjualan album fisik.
Meningkatnya penjualan album digital bukanlah suatu hal yang aneh mengingat perkembangan teknologi belakangan ini yang arahnya memang digitalisasi. Jumlah penjualan album digital yang meningkat, sejalan dengan maraknya penggunaan alat-alat multimedia di berbagai belahan dunia.
Untuk menghadapi gempuran era digital yang membuat penjualan album fisik menurun, berbagai perusahaan rekaman memiliki langkahnya sendiri. Saat ini sudah semakin banyak perusahaan rekaman yang menggunakan dan menanda tangani kesepakatan dengan jaringan sosial seperti MySpace, YouTube, LastFM dan Imeem.
”Dulu promosi sangat sederhana, taruh di radio, menjadi cover majalah Rolling Stone dan muncul di acara talk show ’Permainan ini seharusnya suatu hal sederhana. Anda mendapat rekaman di radio, Anda mendapat wajah di majalah Rolling Stone, dan Anda memperoleh Saturday Night Live,’ kata Tag Strategic yang biasa jadi konsultan untuk label besar. Tapi sekarang tidak bisa begitu lagi karena harus mengurusi jaringan internet, facebook, YouTube dan lain-lain”
Meski lebih rumit, dalam kondisi seperti sekarang, menghitung penggunaan jaring komunitas sebagai salah satu cara berpromosi sudah merupakan keharusan. Ini diakui grup musik seperti Letto yang melihat banyak kemudahan yang diberikan media digital walaupun akan semakin ampuh saat digunakan untuk memasarkan seorang artis yang memang sudah dikenal.
Menjadi pertanyaan sekarang, betulkah media digital juga sudah mumpuni untuk digunakan sebagai sarana promosi para artis dan musisi dalam negeri? Untuk menjawab itu tentu tidak mudah, mengingat Indonesia merupakan sarang pembajakan. Apalagi download atau upaya mengunduh lagu dari format digital nyaris tidak dianggap perlu ada permisi. Karena ada di internet yang dianggap fasilitas umum, download berhak dilakukan.
Namun agar adil melihatnya, fenomena negatif seperti itu nyatanya tidak hanya menjadi milik dan ciri para penikmat musik di Indonesia. Simak saja pengakuan grup band Saosin, yang diwawancara saat mereka melakukan tur konser promosi di Indonesia.
”Lagu kami di-download jutaan orang melalui internet. Itu artinya mereka mendukung Saosin meski dengan cara yang berbeda. Saosin tetap terus bisa berkarya melalui pertunjukan musik, bukan dengan menjual produk. Ini sih agar kami tidak merasa dirugikan akibat aksi download tersebut.”
Jika di mancanegara kondisinya masih seperti itu, bagaimana dengan Indonesia? Nyatanya, era digital belum benar-benar masuk di Indonesia. Di negara-negara maju, sudah banyak tersedia portal yang menjual album-album secara digital. Di Indonesia, portal sejenis nyaris tidak ada. Kalaupun ada masih banyak kendala yang membuat masyarakat enggan mengunduh lagu secara legal, mulai dari soal akses internet sampai tentu saja mudahnya mendapat album bajakan dengan harga murah (dengan hanya membayar Rp. 5.000,- untuk sebuah CD atau MP 3 bajakan yang bisa berisi 100 lagu, tentu lebih menguntungkan dari pada membayar dengan harga yang sama untuk men-download secara legal sebuah lagu milik seorang artis).
Siasat lainpun ditempuh para produser rekaman Indonesia. Sulitnya berjualan album, baik fisik maupun digital secara resmi membuat mereka mengalihkan sasaran pada Ring Back Tone atau RBT alias nada tungga pada telepon genggam. RBT hingga saat ini dipercaya menjadi satu-satunya perangkat jual lagu yang masih bebas dari pembajakan.
Hasil penjualan RBT memang bisa membuat artis, musisi dan juga label musik sedikit lega. Keberhasilan beberapa musisi mengumpulkan pendapatan yang relatif lumayan dari RBT bukanlah sesuatu yang bisa diabaikan begitu saja. Lihat saja hasil yang didapat grup musik Vagetoz yang mencapai 12 M.
Hasil besar dari RBT memang sangat mungkin dinikmati para artis dan musisi selain tentunya label dan operator telepon genggam. Para penyedia jasa RBT atau operator telepon selular mengaku hasil dari penggunaan nada tunggu mencapai 2% dari total omset mereka. Telkomsel misalnya, yang menyediakan fasilitas nada tunggu NSP 1212, diperkirakan mengantongi hasil hingga Rp. 776 milyar hanya dari nada tunggu.
Hasil RBT tentu tidak hanya mengisi pundi-pundi operator telepon selular. Sang artis juga menikmati hasil yang tidak sedikit karena dari setiap pelanggan yang mengunduh sebuah lagu dengan durasi 40 detik, mereka mendapat Rp. 1000,-. Jumlah itu, setara dengan royalti sebuah album kaset atau CD. Label pun ikut menikmati manisnya RBT karena biasanya mereka mendapat 50%.
Bagaimanapun kondisi dan pemanfaatannya di Indonesia, digital sebetulnya tetap menawarkan berbagai kemungkinan baik bagi sang artis maupun label tempatnya bernaung. Dengan menggunakan digital, sebagian ongkos promosi bisa dipangkas. Karena digital pula beberapa musisi Indonesia yang namanya tidak terlalu bergaung di dalam negeri, malah bisa menembus pasar internasional. Majalah Rolling Stone Indonesia mencatat nama-nama seperti White Shoes & The Couples Company, Mocca, The S.I.G.I.T yang mungkin nyaris tidak pernah kita dengar kiprahnya di tanah air, namun akhirnya dikenal di beberapa negara dengan dunia maya sebagai comblangnya.
Indriati Yulistiani

[Sumber data: ”Digital Music Report 2008” dari IFPI di www.ifpi.org; “Sejumlah Artis Tinggalkan Label. Apakah Perusahaan Rekaman Mengalami Kematian?” pada Harian Suara Pembaruan, 22 Oktober 2007; “Legitnya Bisnis Konten Mobile Music”- A. Mohammad BS dan “Bait Baru Industri Musik Indonesia”- Hidayat, Taufik di Majalah Swasembada nomor 12/XXIV. Foto: mediaku-mediamu.blogspot.com, www.music2dot0.com, usefullingake.blogspot.com, www.musikator.com]

{Tulisan ini juga bisa dilihat di Beranda}

Manajemen Artis, Sangkar Emas Baru Bagi Para Musisi?

Kontrak antara grup musik Paramore dengan label Atlantik beberapa waktu lalu, menyentak industri musik dunia. Istilah 360-degree deal, kemudian dilekatkan dalam kontrak jenis baru itu. Bagi banyak orang, 360-degree deal antara Paramore dengan Atlantik, menandai semakin dalamnya kuku label musik menancap pada artis-artisnya.

Kalau dulu, label hanya mendapat bagian dari musik yang direkam artisnya, dengan 360-degree deal pundi-pundi uang label juga bertambah dari sebagian hasil konser serta penjualan berbagai barang yang berhubungan dengan sang artis.

Alasan ekonomi jelas terlihat di balik munculnya kontrak 360-degree deal. Label memang harus segera memperoleh pendapatan lain setelah telur emas berupa penjualan album fisik tidak lagi menjanjikan, digantikan penjualan album atau lagu secara digital yang belakangan memang marak. Keuntungan label juga tentu makin menipis dengan banyaknya pembajakan.

Tentu saja ada investasi yang harus ditanam label dalam kontrak jenis baru ini. Dengan menggunakan 360-degree deal, segala kebutuhan bisnis sang artis akan menjadi urusan label. Artis tidak akan dipusingkan dengan urusan-urusan manajemen. Masalah kontrak, panggung, produksi hingga promosi tidak perlu lagi mereka pikirkan.

Bahkan, karena kontrak seperti itu berlandaskan kepentingan bisnis, segala sesuatu yang berhubungan dengan menjual nama sang artis sudah akan ada yang menanganinya. Karena itu, kontrak seperti 360-degree deal juga termasuk menangani bisnis-bisnis retail dengan nama sang artis sebagai sebuah brand atau merek dagang, misalnya saja dalam penjualan merchandise seperti kaos, topi atau pernak-pernik lain yang mungkin diproduksi.

Kontrak 360-degree deal memiliki timbal balik yang tidak sedikit bagi sang artis karena semua penghasilan mereka, yang berhubungan dengan kegiatannya di industri musik, tidak akan lolos dari kalkulasi label. Tapi jangan menganggap pelakunya merasa dirugikan. Buat mereka, pendapatan tambahan bagi label adalah ongkos yang memang layak dibayar.

Ongkos itu biasanya dikeluarkan sang artis kepada beberapa pihak dalam bentuk management fee. Dengan 360-degree deal, management fee akan berupa satu paket utuh yang diberikan kepada sang label.

Tidak sedikit artis yang justru merasa diuntungkan dengan cara demikian. “Kita harus berkorban agar bisa maju,” kata Hayley Williams, vokalis Paramore. ”Harus memberi sebagian agar bisa mendapat sesuatu dari karya kita. Kami beruntung. Ini merasa seperti kemitraan yang hebat.”

Ada yang pro, tidak sedikit pula yang kontra pada 360-degree deal. Banyak alasan untuk menilai negatif kontrak itu. Tudingan putus asa dialamatkan kepada para artis yang mengambil kontrak itu. Setidaknya, banyak pihak menilai kontrak 360-degree deal harus dilihat dengan lebih waspada.

Pro-kontra tentu tidak akan ada habisnya karena semua pihak tentu merasa jenis kontrak yang disepakati adalah langkah terbaik yang bisa diambil, tentu dengan melihat pada kondisinya masing-masing. Bagaimanapun keras reaksi yang muncul, kontrak seperti itu sudah ada dan mengikat beberapa artis. Pertanyaannya kemudian, sudah adakah kontrak jenis itu di Indonesia?

Jika merujuk pada nama 360-degree deal, belum ada artis Indonesia yang menyatakan menggunakan jenis kontrak itu dengan labelnya. Tapi jika dikulik lebih teliti, model yang digunakan dalam 360-degree deal sebetulnya mirip dengan bentuk kerjasama artis dengan labelnya di Indonesia. Hanya saja di sini, di Indonesia, wujudnya adalah manajemen artis.

Trinity Optima Production, adalah salah satu label lokal yang yang sudah menerapkan manajemen artis. Biasanya, klausul mengenai penanganan menyeluruh atas aspek bisnis sang artis dalam manajemen artis akan masuk saat kontrak awal ditanda tangani. Karena itu, hampir seluruh artis Trinity, yang antara lain menangani grup Band Ungu, masuk dalam manajement artis mereka.

Tidak hanya Trinity, Musica Studio’s, salah satu label lokal terbesar di tanah air, juga sudah menerapkan kontrak jenis baru pada beberapa artisnya. Setidaknya saat ini ada 6 artis Musica Studio’s yang juga berada di bawah manajemen artis Musica.

Nama-nama grup musik papan atas seperti Nidji, Letto hingga D’Masive yang baru belakangan mendaki puncak tangga popularitas, tidak lepas dari jaring manajemen artis Musica.

Musica menampik tudingan bahwa manajemen artis biasanya hanya diperuntukkan serta diterima oleh para artis baru yang dianggap belum kuat posisi tawar menawarnya. Rafika Duri dan d.o.t adalah contoh 2 nama lama yang baru kemudian masuk dalam manajemen artis Musica Studio’s.

Sama halnya dengan 360-degre deal di luar negeri, maka dengan masuk ke manajemen artis milik label, sang artis menyerahkan masalah dan kepentingan bisnisnya kepada label. Mereka tidak perlu lagi memikirkan aspek bisnis dari karirnya. Tentu saja, cara menangani artis yang berbentuk kelompok pasti berbeda dengan artis solo.

Untuk sebuah kelompok musik misalnya, perlu ada pemisahan antara aspek bisnis masing-masing personilnya dengan bisnis yang membawa nama kelompok. Manajemen artis dari label hanya akan mengurusi berbagai kesepakatan bisnis yang mengusung nama kelompok. Untuk urusan bisnis masing-masing personil, kecuali ia juga terikat pada manajemen yang sama, akan menjadi urusannya sendiri.

Selain itu, sederet keuntungan lain juga dirujuk label sebagai iming-iming agar artis mau masuk dalam manajemen artis mereka. Salah satunya adalah masalah kepercayaan. Nama label dianggap bisa menjadi jaminan kepercayaan bagi lawan bisnis yang ingin menjalin kerja sama dengan sang artis.

Ada jasa pasti ada bayaran. Keuntungan yang akan didapat tentu harus sebanding dengan ongkos yang dibayar artis saat ia memutuskan masuk dalam manajemen artis milik label. Biasanya, label sudah mempersiapkan kontrak yang dibuat bersama sang artis. Tidak hanya masalah bayaran, kontrak juga akan mengatur segala hak dan kewajiban managamen dan sang artis.

Pada dasarnya, semua hal yang menyangkut aspek bisnis sang artis masuk dalam kontrak yang tentu tujuannya menghindarkan terjadinya konflik di kemudian hari. Dengan adanya kontrak, segala masalah yang tidak bisa diselesaikan, bisa di bawa ke meja hijau untuk mendapat penyelesaian artis.

Label pasti akan berpromosi betapa menguntungkannya bergabung bersama manajemen artis yang mereka kelola. Namun tentunya keputusan akhir tetap berada di tangan sang artis. Letto, salah satu artis yang masuk dalam manajemen artis Musica Studio’s berusaha obyektif menilai masalah ini.

Bagi mereka, menguntungkan atau tidaknya pola manajemen artis tidak bisa dilihat hanya dalam satu sisi. Meski mereka sadar betul, apa yang tertulis dalam kontrak dengan label, termasuk dalam masalah manajemen artis, sangat terkait dengan posisi tawar menawar kedua pihak. Seperti juga mereka sadar, betapa lemahnya posisi tawar mereka sebagai grup musik baru, saat menanda tangani kontrak dengan Musica Studio’s, salah satu raja industri rekaman di tanah air.

”Kalau gini sih, waktu pertama kali masuk Musica kita sama sekali nol ya. Jadi mau ditawarin apa aja mungkin kita caplok karena pengetahuan tentang kontrak dan industri musik masih minim. Kita belajar setelah masuk. Setelah itu banyak keterangan tambahan di sana-sini, tentang kontrak. Jadi kita maunya gini,” ujar Letto,dalam wawancara dengan penulis, 5 Juni 2008.

Untunglah bagi mereka karena Musica mau bersikap fleksibel. Sejalan perkembangan karir Letto, yang sekaligus berarti semakin kuatnya posisi tawar mereka, berbagai penambahan dilakukan dalam kontrak. Patut dicatat, penambahan artikel baru (adendum) dalam kontrak yang sudah disepakati bersama tentu bukan kewajiban label. Apalagi sedari awal kontrak sudah mengikat secara hukum.

Siapapun yang lalai terhadap isi kontrak sebetulnya dengan mudah akan mendapat sanksi yang biasanya berimplikasi besar. Namun mekanisme ”duduk bersama” lebih dipilih Musica Studio’s untuk menghadapi masalah dengan para artisnya.

Kerja sama model Trinity atau Musica bukanlah satu-satunya jenis kerja sama yang bisa dijalin antara label rekaman dengan artisnya. Sebagian artis lebih memilih untuk memproduksi sendiri album mereka.

Untuk distribusi, barulah mereka bergantung pada label rekaman besar yang tentunya sudah memiliki jaringan distribusi yang luas. Pada sistem yang biasa disebut titip edar ini, sang artis masih memiliki kekuasaan penuh atas arah dan perkembangan karir mereka karena tidak diikat oleh label.

Masih ada model lain yang bisa dikembangkan antara label dengan manajemen. Misalnya, model yang digunakan Universal Music Indonesia (UMI) saat mengikat hubungan dengan grup musik Samsons. Sistem yang dipakai Universal bukanlah sistem kontrak. Sistem yang dipakai malah belum pernah dipakai di Indonesia. Sistem itu adalah dengan membeli lisensi master rekaman grup Samsons.

Daniel Tumiwa dari Universal menjelaskan mengenai hal ini dalam percakapannya dengan Majalah Swa (Majalah Swasembada, edisi 11/2006, terbit 1 Juni 2006). ”Saat menangani album Samsons, UMI menggunakan sistem yang sama sekali berbeda dari yang digunakan perusahaan rekaman lain, khususnya terhadap artis lokal.Kami menggunakan sistem master licensing,”

Bentuk kerja sama Antara Universal Music Indonesia dengan Samsons membuat salah satu grup musik papan atas Indonesia itu masih memiliki hak dan kewajiban untuk memikirkan aspek bisnis dari karir mereka. Samsons tetap memiliki manajer atau manajemen artis sendiri untuk menangani segala kebutuhan bisnisnya. Label, dalam hal ini Universal Music Indonesia, tidak akan campur tangan.

Apapun bentuk kerja sama antara label dengan sang artis, pasti merupakan bentuk kompromi bisnis kedua pihak. Yang paling penting bagi sang artis adalah benar-benar mempelajari bentuk kerja sama yang akan dijalaninya sehingga tidak harus terjebak dalam kurungan sangkar label, meski itu adalah sangkar emas.

Indriati Yulistiani

{Tulisan ini merupakan sebagian kecil dari tesis master penulis mengenai industri musik Indonesia yang akan segera dibukukan, dan juga dapat dilihat pada blog Beranda.}
[Foto: www.stikersanddonuts.com, www.paramore.com, www.musikji.net, www.picasaweb.google.net, www.wikimedia.or, www.letto.blog.friendster.com]

Negeri Pembajak Itu Bernama Indonesia

Gue punya 16 versi album the best of Ari Lasso,” ceritanya dengan penuh semangat. “Waktu gue tur di 30 kota tempo hari, gue selalu beli versi yang berbeda. Judulnya macam-macam. Ari Lasso & Friends, The Best of Ari Lasso, Balada Ari Lasso, Lagu Cinta Ari Lasso, Cinta dan Kehidupan Ari Lasso, Keseimbangan Cinta Ari Lasso, Rahasia Ari Lasso sampai Misteri Ari Lasso. Semuanya bajakan! Ha ha ha …”

Itu keluhan Ari Lasso waktu diwawancarai Majalah Rolling Stones Indonesia (baca artikel ”Industri Musik Rasa Baru” pada Majalah Rolling Stones Indonesia edisi 35). Keluhan Ari Lasso bisa dianggap mewakili teman-temannya, para musisi Indonesia lainnya. Pembajakan membuat penjualan album mereka berantakan. Pembajakan mengancam dapur sebagian besar musisi Indonesia. Apa daya mereka tidak bisa melakukan apa-apa.

Pembajakan di Indonesia memang sudah jadi rahasia umum. Tapi, data IFPI (sebuah organisasi industri rekaman tingkat dunia) bisa bikin mata kita terbuka lebih lebar untuk melihat betapa parahnya masalah pembajakan di Indonesia. Tahukah Anda kalau di tahun 2008 ini, Indonesia jadi pemegang medali perak negara pembajak utama dunia? Indonesia cuma kalah dari Cina sebagai raja pembajak dunia.

Memang bukan baru kali ini Indonesia masuk daftar negara pembajak utama di dunia. Beberapa tahun terakhir, nama Indonesia selalu masuk dalam evaluasi tahunan organisasi industri rekaman sedunia itu. Pastinya ini bukan prestasi yang membanggakan.

Yang mengejutkan sebenarnya angka pembajakan yang dianggap terjadi di Indonesia yang mencapai 85 persen. Artinya, dari 100 materi audio visual yang dijual di Indonesia, 85 di antaranya adalah bajakan. Setiap beredar 1 cakram audio atau video asli, sudah akan ada 6 versi bajakannya.

Mau cari produk bajakan? Sangat mudah. Tidak cuma di kota, sekarang produk audio-video bajakan sudah merambah desa. Tidak cuma di kaki lima, produk bajakan juga bisa dibeli di mal-mal.

Mencari DVD bajakan.

Anda pelanggan produk bajakan? Jangan khawatir, Anda punya banyak teman. Harga produk bajakan yang sangat murah dengan kualitas yang ”tidak jelek-jelek amat” biasanya jadi alasan para pembeli produk bajakan lainnya (termasuk Anda?). Harga album rekaman asli berkisar antara Rp. 20.000,- hingga Rp. 70.000,-. Mahal sekali kalau dibandingkan dengan harga 1 keping mp3 (yang memuat setidaknya 100 lagu dari berbagai penyanyi), yang dijual paling mahal Rp 7000,-. Padahal dengan harga produk asli, pembeli hanya memperoleh satu album dengan paling banyak 14 lagu.

Apapun alasannya, beredarnya produk bajakan pasti merugikan seniman dan produser serta jelas melanggar hukum menyangkut hak cipta. Pertanyaannya, kenapa petugas membiarkan para pembajak bebas berkarya. Mengapa Indonesia menjadi lahan subur pembajakan?

Sebetulnya, bukan tidak ada usaha untuk menghilangkan pembajakan dari bumi pertiwi. Berbagai operasi sudah digelar aparat kepolisian untuk mencari lokasi-lokasi dijualnya produk bajakan bahkan tempat produksinya. Tapi sepertinya usaha bapak dan ibu polisi belum memperlihatkan hasil maksimal.

Menjelang razia.

Mudahnya teknologi pembajakan dan besarnya keuntungan yang dijanjikan bisnis ini, membuat langkah polisi memberantas pembajakan bagaikan menyiram air di musim kemarau. Jika tidak dilakukan terus menerus, pembajakan akan kembali dan terus marak.

Perhatikan saja kondisi yang terjadi setelah polisi melakukan razia dan penggrebekan pada lapak-lapak penjual cakram bajakan atau bahkan pabrik ilegal yang membuatnya. Jika hari ini polisi melakukan penggrebekan di suatu pusat pembajakan, bisnis pembajakan atau jual-beli cakram bajakan memang akan terhenti sesaat.

Pemusnahan DVD/VCD/MP3 bajakan di Polda

Metro Jaya. (Foto: Usman Iskandar/TEMPO)

Tapi, dalam dua-tiga hari, paling lambat 1 minggu, bisnis jual beli biasanya sudah menggeliat kembali di tempat yang sama. Malah kadang, bila penggrebekan dilakukan di pagi hari, sekitar tengah hari para pembajak sudah mulai membuka kembali lapak-lapak dagangannya. Apalagi jika diyakini para anggota polisi sudah pergi. Lebih-lebih lagi, jika mereka yakin, aparat yang tersisa sebetulnya sudah disumpal mulutnya.

Permasalahan makin rumit dengan tidak memadainya aturan hukum yang mengatur masalah hak cipta dari sebuah karya. Makanya jangan heran kalau selama bertahun-tahun Indonesia selalu menjadi target pengawasan negara-negara lain menyangkut masalah pelanggaran hak cipta.

Masalah semakin runyam karena biasanya pelaku pembajakan, baik audio atau video, biasanya jika diajukan ke meja hijau, cuma mendapat hukuman yang relatif ringan. Terkadang, dengan sekedar jaminan uang mereka bisa segera bebas. Kembali menekuni bisnis bajakan, menjadi langkah umum yang mereka ambil, sesaat setelah menghirup udara bebas.

Pembajakan juga dituding menjadi ”biang keladi” turunnya jumlah penjualan album fisik (audio & video) legal. Data ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) memang memperlihatkan fenomena itu. Jika di tahun 2005 jumlah kaset, CD dan VCD yang beredar di Indonesia mencapai angka 30.032.460 keping, di tahun berikutnya angkanya sudah menciut menjadi 23.736.355 keping. Di tahun 2007, angka itu tergerus lagi hingga tinggal 19.398.208. Ini artinya, rata-rata penurunan peredaran cakram audio dan video legal di Indonesia mencapai sekitar 20% setiap tahun!

Bagi industri musik, kondisi turunnya angka penjualan album legal bukan sesuatu yang ringan untuk ditanggung. Angka fantastis penjualan album hingga jutaan copy, kini hanya tinggal kenangan. Angka penjualan album beberapa musisi tercatat menurun tajam. Menurut catatan majalah Rolling Stones Indonesia, Ada Band adalah salah satu korbannya.

Tahun 2005 Ada Band masih mampu menjual 1 juta keping cd untuk album ”Heaven Of Love”. Penjualan sebanyak itu, tentu menghasilkan royalti yang tidak sedikit. Tapi, saat meluncurkan ”Romantic Rhapsody” angka penjualan tercatat hanya sekitar 708.000 keping. Nasib yang sama juga dialami grup band Radja. Album ”Hanya Untukmu” terjual 500.000 keping, jauh di bawah album ”Langkah Baru” yang mencapai 1,3 juta keping.

Grup band Padi malah mengalami nasib yang lebih ironis. Angka penjualan albim baru mereka sangat sedikit, apalagi jika dibandingkan album mereka sebelumnya. Dengarlah keluh kesah mereka:

“Tetapi masa jaya itu tak bisa lagi kami nikmati. Grup band lain juga sama. Mereka nggak akan bisa mengulang prestasi yang pernah mereka raih sebelumnya. Kami pernah menjual album hingga 2 juta copy untuk album kedua. Album terakhir hanya 150.000 keping dengan susah payah. Penyebabnya adalah pembajakan.”

Grup papan atas seperti Peterpan juga berantakan penjualan albumnya, setelah pembajakan marak. Penjualan album Peterpan terbaru adalah salah satu buktinya. Double Platinum memang masih didapat tapi bicara angka penjualan, jauh di bawah biasanya.

Korban akibat pembajakan album sesungguhnya lebih banyak jatuh di pihak perusahaan rekaman. Tidak tahan menghadapi kondisi persaingan, sudah banyak perusahaan rekaman Indonesia yang gulung tikar. Jika masalah pembajakan tidak segera diatasi, jumlah anggota ASIRI yang kini hanya tinggal 70 label rekaman saja, setelah 117 anggotanya bangkrut, niscaya akan semakin sedikit. Para personil grup Letto bahkan mengganggap kondisi industri musik Indonesia sudah mulai sekarat. Jika tidak ada usaha yang konkrit, kondisi sekarat saat ini bukan tidak mungkin bisa berujung kematian

Indriati Yulistiani

{Tulisan ini merupakan sebagian kecil dari tesis master penulis mengenai industri musik Indonesia yang akan segera dibukukan, dan juga dapat dilihat pada blog Beranda}

[Foto-foto diambil dari: www.liputan6.com; www.gudangmusik.blogspot.com; reunion.web.id; letto.blogs.friendster.com.]